PTSL Tanah adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sebuah program nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah dengan mendaftarkan semua bidang tanah di suatu wilayah secara serentak, bukan secara individu. Program ini mengurangi sengketa tanah, mempermudah masyarakat mengakses kredit bank, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah. Pemerintah Desa Limbangan mengundang BPN Kendal untuk memberikan informasi dan pengetahuan terkait program PTSL. Harapanya apabila program ini berlangsung di Desa Limbangan dapat terlaksana dengan lancar.
Share :